PADANG, ALINIANEWS.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap bahwa video call sex (VCS) yang diduga melibatkan Bupati Limapuluh Kota, Safni, merupakan hasil rekayasa atau editan.
Kesimpulan tersebut disampaikan berdasarkan pengakuan pelaku berinisial ABG (34), tanpa melibatkan analisis dari pakar telematika.
Kabid Humas Polda Sumbar, Susmelawati Rosya, menyebut pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Iya, terlapor mengaku video itu editan,” ungkap Susmelawati saat konferensi pers, Rabu (18/3/2026).
Diketahui, ABG merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Sarolangun, Jambi. Dalam kasus ini, pelaku disebut melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.
Menurut Susmelawati, korban juga telah berkomunikasi langsung dengan pelaku dan menerima pengakuan tersebut, bahkan disertai permohonan maaf.
“Pelaku sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya,” terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Sementara Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Citra, menjelaskan modus yang digunakan pelaku bermula dari pembuatan akun Facebook palsu.
Akun bernama “Mama Ayu” itu menggunakan identitas dan foto perempuan untuk memancing perhatian korban. Pelaku bahkan mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) agar lebih meyakinkan.
“Pelaku membuat akun Facebook palsu bernama Mama Ayu dan mengaku sebagai PNS. Dari situ terjalin komunikasi hingga bertukar nomor handphone,” jelasnya.
Dalam prosesnya, pelaku merekam wajah korban, lalu mengedit video tersebut sehingga seolah-olah terjadi percakapan VCS yang tidak senonoh.
“Video itu diedit sehingga tampak seperti korban melakukan VCS dengan pelaku. Rekaman tersebut kemudian digunakan untuk mengancam dan memeras korban,” tambahnya.
Publik Bertanya: Bagaimana Narapidana Bisa Akses Ponsel?
Di luar aspek pidana yang kini ditangani kepolisian, kasus ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas di tengah masyarakat. Fakta bahwa pelaku merupakan narapidana di Lapas Sarolangun menimbulkan sorotan serius terhadap pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Publik patut bertanya, bagaimana seorang narapidana dapat dengan leluasa mengakses telepon genggam, membuat akun media sosial palsu, hingga melakukan aksi penipuan dan pemerasan dari balik jeruji.
Isu klasik tentang peredaran ponsel di dalam lapas kembali mencuat. Jika benar akses tersebut terjadi tanpa pengawasan ketat, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan potensi celah sistemik yang perlu segera dibenahi.
Di sisi lain, kesimpulan bahwa video tersebut merupakan editan juga menyisakan ruang tanya. Polisi menyebut dasar utamanya adalah pengakuan pelaku, tanpa melibatkan analisis dari pakar telematika.
Dalam konteks kejahatan digital, pembuktian forensik biasanya menjadi elemen krusial. Analisis metadata, jejak digital, hingga rekonstruksi visual lazim digunakan untuk memastikan keaslian sebuah konten.
Tanpa keterlibatan ahli independen, publik bisa mempertanyakan seberapa kuat kesimpulan tersebut. Apakah pengakuan pelaku cukup untuk menutup ruang spekulasi? Atau justru membuka potensi keraguan baru?
Meski disebut sebagai korban manipulasi, nama Safni terlanjur beredar luas di ruang publik. Dalam era digital, reputasi bisa tergerus hanya dalam hitungan jam, bahkan sebelum fakta utuh terungkap.
Di titik ini, publik tidak hanya menunggu klarifikasi, tetapi juga akuntabilitas. Transparansi menjadi penting, bukan sekadar untuk membela diri, tetapi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang dipimpin.
Kasus ini pada akhirnya bergerak di tiga lapisan sekaligus: kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi, potensi celah pengawasan di lembaga pemasyarakatan, dan tuntutan akuntabilitas pejabat publik di tengah derasnya arus informasi.
Di antara ketiganya, satu hal yang tetap sama: publik berhak bertanya, dan negara berkewajiban menjawab. (*/Red)



