JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan uji materiil yang diajukan Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan dan Tifa tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur).
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
“Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Suhartoyo dalam persidangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan yang diajukan Roy Suryo dan pihak lainnya tidak dapat diterima.
Gugatan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Permohonan uji materiil itu diajukan Roy Suryo dan kawan-kawan terhadap sejumlah pasal yang menjadi dasar penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pasal yang diuji antara lain Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, serta Pasal 35 UU ITE.
Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya, Refly Harun, sebelumnya menyatakan kliennya merupakan peneliti yang sedang mengkaji keaslian ijazah Jokowi. Namun dalam proses hukum, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu tersebut.
“Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi. Pelanggaran konstitusi itulah yang kami bawa ke sini untuk diuji, agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan sebagainya,” ujar Refly.
Meminta Pembatasan Pasal
Meski mengajukan uji materiil, Roy Suryo dan rekan-rekannya sebenarnya tidak meminta agar MK membatalkan pasal-pasal tersebut.
Mereka hanya meminta agar Mahkamah memberikan batasan terhadap penerapan pasal-pasal tersebut, khususnya dalam konteks isu yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs. Jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat, sepanjang bahwa yang dipersoalkan urusan publik,” kata Refly.
Namun, Mahkamah Konstitusi menilai permohonan tersebut tidak disusun secara jelas sehingga tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut. Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. (*/Rel)




