ALINIANEWS.COM (Banda Aceh) – Polisi menetapkan enam pria sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pria berinisial RD (50). Peristiwa ini bermula dari penggerebekan RD bersama seorang wanita non-muhrim di sebuah rumah di Desa Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada pertengahan November lalu.
RD, yang merupakan warga Menasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, sempat dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi sasaran amukan warga. Namun, RD meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamedika Banda Aceh pada 16 November 2024. Kejadian ini mendorong pihak keluarga melaporkan dugaan penganiayaan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menetapkan enam tersangka, yaitu SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19), dan AS (19). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh memeriksa 12 saksi.
“Berdasarkan keterangan 12 saksi yang diperiksa, penyidik mengarah pada enam tersangka,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhilah Aditya Pratama, Minggu (29/12/2024).
Polresta Banda Aceh juga melakukan ekshumasi terhadap jenazah RD pada Selasa (19/11/2024) untuk keperluan autopsi. Hasil autopsi tersebut, ditambah keterangan saksi dan bukti lainnya, menjadi dasar penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah pendalaman pemeriksaan berdasarkan laporan keluarga korban. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan para tersangka,” tambah Fadhilah.
Polisi menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk tahap I guna proses hukum lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).