JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026 wajib dan resmi beroperasi mulai 8 Januari 2026, tanpa pengecualian dan tanpa alasan penundaan apa pun. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Rufri Yusuf, Direktur Manajemen Risiko BGN, dalam Zoom Meeting Nasional yang diikuti seluruh unsur pelaksana MBG se-Indonesia.
“MBG adalah intervensi gizi negara, bukan program opsional. Tidak ada alasan menunda operasional dengan dalih anggaran belum ditransfer,” tegas Rufri Yusuf.
Operasional Wajib, Tidak Menunggu Dana

Rufri menegaskan bahwa ketentuan ini merujuk pada SE Kepala BGN Nomor 8 Tahun 2025 dan SE Kepala BGN Nomor 1 Tahun 2026, yang secara eksplisit mewajibkan seluruh SPPG—baik yayasan, profesional, Kepala SPPG, KSPG, Korwil, maupun Korcam—mulai beroperasi per 8 Januari 2026.
BGN secara tegas melarang adanya edaran atau pernyataan yang menyebutkan operasional MBG ditunda sampai dana cair. Mekanisme pencairan anggaran berjalan paralel, sementara operasional harus tetap berjalan sesuai ketetapan negara.
Maker dan Approval Wajib Harian
Untuk menjaga kelancaran sistem, Rufri menekankan bahwa maker dan approval pembayaran wajib dilakukan setiap hari, sebagaimana ditegaskan dalam Juknis MBG 2026. Kebijakan ini bertujuan mencegah tunggakan pembayaran kepada supplier dan menjamin kelancaran insentif fasilitas SPPG.
Insentif Masa Transisi Tetap Dibayarkan
BGN memastikan bahwa insentif fasilitas SPPG tetap dibayarkan pada masa transisi 1–7 Januari 2026, dengan pengecualian hari Minggu. Insentif tersebut tidak terpengaruh hari libur nasional, cuti bersama, maupun libur sekolah.
Standby Readiness Jadi Prinsip Utama
Konsep operasional MBG 2026 mengedepankan standby readiness. SPPG dinyatakan operasional dan berhak menerima insentif fasilitas selama mampu menjalankan minimal sebagian dari enam fungsi utama SPPG, yaitu:
1. Produksi dan distribusi MBG
2. Konsultasi dan penyuluhan gizi
3. Pusat ekonomi sirkular
4. Peningkatan kompetensi SDM
5. Pemeliharaan (maintenance)
6. Kesiapsiagaan bencana dan darurat
Insentif fasilitas hanya tidak dibayarkan apabila SPPG tidak dapat menjalankan seluruh fungsi, misalnya karena renovasi besar total.
Insentif Relawan Berbasis Kehadiran
Rufri juga menegaskan bahwa insentif relawan berbasis kehadiran. Relawan tidak bekerja dan tidak dibayarkan pada hari Minggu dan libur nasional. Namun, pada cuti bersama dan libur sekolah, relawan masih dapat bekerja dan dibayarkan. Kepala SPPG wajib mengatur jadwal kehadiran relawan secara bergilir dan tertib.
Skema Pendanaan Baru: Auto Top Up
Tahun 2026, setiap SPPG memperoleh standby dana Rp500 juta di Virtual Account dengan mekanisme Auto Top Up mingguan. Dana yang digunakan wajib dilaporkan setiap hari melalui aplikasi Dialur. Laporan harian tersebut menjadi dasar PPK untuk melakukan top up agar saldo kembali ke Rp500 juta.
“Skema 2026 tidak lagi berbasis proposal periodik, melainkan laporan real-time,” jelas Rufri.
295 Hari Operasional Sepanjang 2026
BGN menetapkan 295 hari operasional MBG sepanjang tahun 2026, dengan pengecualian hari Minggu. Insentif fasilitas SPPG sepenuhnya mengacu pada jumlah hari operasional tersebut sebagai bentuk kepastian kebijakan.
Penerima Manfaat Diperluas, Perpres Wajib Dilaksanakan
Merujuk Perpres Nomor 115 Tahun 2025, BGN menegaskan bahwa penerima manfaat MBG kini mencakup:
Peserta didik
Non peserta didik
Pendidik dan tenaga kependidikan
Tidak ada pembedaan antara PNS dan non-PNS. Seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib didata dan menerima MBG, karena Perpres bersifat imperatif dan wajib dilaksanakan.
MBG Bukan Tunjangan, Tapi Intervensi Gizi Negara
Menutup paparannya, Rufri Yusuf menegaskan bahwa MBG bukan tunjangan uang makan, melainkan intervensi gizi langsung negara, sehingga tidak terjadi duplikasi dengan tunjangan ASN.
“MBG adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menyiapkan generasi sehat dan berkualitas. Seluruh pelaksana wajib satu barisan dan patuh pada kebijakan,” pungkasnya. (*/ Marlis – Ketua DPW HMD Gemas Sumbar )




