spot_img
spot_img

BGN Tegaskan: MBG 2026 WAJIB Berjalan Mulai 8 Januari, SPPG Dilarang Menunda Operasional

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026 wajib dan resmi beroperasi mulai 8 Januari 2026, tanpa pengecualian dan tanpa alasan penundaan apa pun. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Rufri Yusuf, Direktur Manajemen Risiko BGN, dalam Zoom Meeting Nasional yang diikuti seluruh unsur pelaksana MBG se-Indonesia.

“MBG adalah intervensi gizi negara, bukan program opsional. Tidak ada alasan menunda operasional dengan dalih anggaran belum ditransfer,” tegas Rufri Yusuf.

Operasional Wajib, Tidak Menunggu Dana

Iklan

Rufri menegaskan bahwa ketentuan ini merujuk pada SE Kepala BGN Nomor 8 Tahun 2025 dan SE Kepala BGN Nomor 1 Tahun 2026, yang secara eksplisit mewajibkan seluruh SPPG—baik yayasan, profesional, Kepala SPPG, KSPG, Korwil, maupun Korcam—mulai beroperasi per 8 Januari 2026.

BGN secara tegas melarang adanya edaran atau pernyataan yang menyebutkan operasional MBG ditunda sampai dana cair. Mekanisme pencairan anggaran berjalan paralel, sementara operasional harus tetap berjalan sesuai ketetapan negara.

Maker dan Approval Wajib Harian

Untuk menjaga kelancaran sistem, Rufri menekankan bahwa maker dan approval pembayaran wajib dilakukan setiap hari, sebagaimana ditegaskan dalam Juknis MBG 2026. Kebijakan ini bertujuan mencegah tunggakan pembayaran kepada supplier dan menjamin kelancaran insentif fasilitas SPPG.

Insentif Masa Transisi Tetap Dibayarkan

BGN memastikan bahwa insentif fasilitas SPPG tetap dibayarkan pada masa transisi 1–7 Januari 2026, dengan pengecualian hari Minggu. Insentif tersebut tidak terpengaruh hari libur nasional, cuti bersama, maupun libur sekolah.

BACA JUGA  Unggahan Menu Terbaik SPPG Dasan Tapen Ditakedown, SPPG Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Standby Readiness Jadi Prinsip Utama

Konsep operasional MBG 2026 mengedepankan standby readiness. SPPG dinyatakan operasional dan berhak menerima insentif fasilitas selama mampu menjalankan minimal sebagian dari enam fungsi utama SPPG, yaitu:

1. Produksi dan distribusi MBG

2. Konsultasi dan penyuluhan gizi

3. Pusat ekonomi sirkular

4. Peningkatan kompetensi SDM

5. Pemeliharaan (maintenance)

6. Kesiapsiagaan bencana dan darurat

Insentif fasilitas hanya tidak dibayarkan apabila SPPG tidak dapat menjalankan seluruh fungsi, misalnya karena renovasi besar total.

Insentif Relawan Berbasis Kehadiran

Rufri juga menegaskan bahwa insentif relawan berbasis kehadiran. Relawan tidak bekerja dan tidak dibayarkan pada hari Minggu dan libur nasional. Namun, pada cuti bersama dan libur sekolah, relawan masih dapat bekerja dan dibayarkan. Kepala SPPG wajib mengatur jadwal kehadiran relawan secara bergilir dan tertib.

Skema Pendanaan Baru: Auto Top Up

Tahun 2026, setiap SPPG memperoleh standby dana Rp500 juta di Virtual Account dengan mekanisme Auto Top Up mingguan. Dana yang digunakan wajib dilaporkan setiap hari melalui aplikasi Dialur. Laporan harian tersebut menjadi dasar PPK untuk melakukan top up agar saldo kembali ke Rp500 juta.

“Skema 2026 tidak lagi berbasis proposal periodik, melainkan laporan real-time,” jelas Rufri.

295 Hari Operasional Sepanjang 2026

BGN menetapkan 295 hari operasional MBG sepanjang tahun 2026, dengan pengecualian hari Minggu. Insentif fasilitas SPPG sepenuhnya mengacu pada jumlah hari operasional tersebut sebagai bentuk kepastian kebijakan.

BACA JUGA  Kemensos Salurkan Rp 2,56 Triliun Bansos untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Penerima Manfaat Diperluas, Perpres Wajib Dilaksanakan

Merujuk Perpres Nomor 115 Tahun 2025, BGN menegaskan bahwa penerima manfaat MBG kini mencakup:

Peserta didik

Non peserta didik

Pendidik dan tenaga kependidikan

Tidak ada pembedaan antara PNS dan non-PNS. Seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib didata dan menerima MBG, karena Perpres bersifat imperatif dan wajib dilaksanakan.

MBG Bukan Tunjangan, Tapi Intervensi Gizi Negara

Menutup paparannya, Rufri Yusuf menegaskan bahwa MBG bukan tunjangan uang makan, melainkan intervensi gizi langsung negara, sehingga tidak terjadi duplikasi dengan tunjangan ASN.

“MBG adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menyiapkan generasi sehat dan berkualitas. Seluruh pelaksana wajib satu barisan dan patuh pada kebijakan,” pungkasnya. (*/ Marlis – Ketua DPW HMD Gemas Sumbar )

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses