spot_img
spot_img

Pungutan Uang Komite Mencekik Orang Tua Siswa SMAN 1 Suliki, Lima Puluh Kota

ALINIANEWS.COM (Limapuluh Kota, 13/12/2024) – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat menerima pengaduan dari salah satu orang tua siswa SMAN 1 Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, terkait pungutan Uang Komite yang membebani mereka. Orang tua siswa (nama dirahasiakan) tersebut mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar Uang Komite sebesar Rp 1,5 juta/ siswa setiap tahunnya, namun tidak ada Laporan Keuangan yang jelas mengenai penggunaan uang tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya.

Mengenai Uang Komite ini, Drs. Eriswandi, M.Pd., Kepala Sekolah SMAN 1 Suliki, mengungkapkan bahwa pihak sekolah tidak pernah memaksa orang tua siswa untuk membayar uang komite.

“Uang komite ini berdasarkan dengan ketentuan dalam PP No. 48 Tahun 2008 Pasal 48, yang memungkinkan partisipasi orang tua dalam pendanaan pendidikan. Uang komite digunakan untuk menutupi kekurangan dana yang tidak bisa dicover oleh Dana BOS, seperti kegiatan ekstrakurikuler dan honor guru,” jelas Eriswandi, Senin (16/12/2024).

Iklan

Eriswandi menambahkan bahwa Laporan Keuangan Uang Komite disampaikan setahun sekali, pada saat pergantian tahun ajaran baru (Juni-Juli). “Kami tidak memungut Rp 1,5 juta per tahun, dan kami juga tidak memaksa orang tua siswa, terutama yang berasal dari keluarga tidak mampu,” tegasnya. Meskipun demikian, ia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang komite yang terkumpul sepanjang tahun lalu.

Eriswandi juga sempat meminta agar kejadian ini tidak perlu disebarluaskan dalam bentuk berita ke khalayak umum dengan berbagai pertimbangan. Namun, alinianews.com tetap akan menyampaikan keresahan ini ke publik, sebagai tugas media yang menyuarakan aspirasi masyarakat, dengan tetap menjaga independensi dan integritas.

Terkait hal ini, BPI KPNPA RI Sumbar juga berhasil menghubungi Bapak Nasrullah, Ketua Komite SMAN 1 Suliki, yang memberikan penjelasan lebih lanjut. “Keputusan mengenai sumbangan ini diambil dalam rapat Komite SMAN 1 Suliki bersama seluruh orang tua siswa, mulai dari kelas 10 sampai 12, tetapi dalam hari yang berbeda. Berdasarkan kebutuhan terendah, kami sepakat untuk mengadakan sumbangan guna menunjang pembiayaan kebutuhan sekolah, seperti pembayaran honor guru yang membutuhkan dana sekitar Rp 360 juta per tahun. Jika ada sisa dana, kami akan manfaatkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah,” ungkap Nasrullah.

Nasrullah juga menekankan bahwa tidak ada paksaan bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau yang sedang mengalami musibah. “Kami memberikan kebijakan fleksibel dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu. Bagi siswa dari keluarga mampu, kami meminta kontribusi sumbangan, yang paling rendah sebesar Rp 125.000/bulan,” jelasnya.

Nasrullah juga menjelaskan bahwa Uang Komite tersebut termasuk biaya untuk Kunjungan Kampus bagi siswa kelas 12. “Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkenalkan para siswa kepada perguruan tinggi di Sumatera Barat sebelum mereka lulus. Namun, ini tidak dipaksakan. Bagi yang tidak mampu membayar, tentu saja tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut, karena seluruh biaya kunjungan kampus sepenuhnya didanai oleh para orang tua siswa,” tambahnya.

Drs. H. Marlis, M.M., Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, memberikan tanggapannya terkait pungutan Uang Komite ini. Marlis menegaskan bahwa sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Pasal 12, poin a dan b, pungutan yang dilakukan oleh sekolah jelas dilarang. “Pungutan ini tetap bertentangan dengan aturan yang ada, meskipun pihak sekolah mengalihkan istilah ‘pungutan’ menjadi ‘sumbangan’. Pungutan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah biaya yang dipungut, sementara sumbangan adalah pemberian bantuan secara sukarela. Perbedaan ini harus dipahami dengan jelas,” tegas Marlis.

“Pengawasan kami ini sejalan dengan Gerakan Berantas Pungli dan Korupsi di Sekolah (GBPKS) yang dicanakan BPI KPNPA RI Sumbar bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tanggal 9 Desember lalu. BPI KPNPA RI Sumbar akan mengawasi seluruh sekolah di Sumatera Barat agar dapat menghentikan seluruh bentuk Pungutan di sekolah. Kami berharap para orang tua siswa tidak terbebani,” imbuh Marlis.

Marlis juga menambahkan bahwa Kegiatan Kampus di SMAN 1 Suliki tersebut perlu transparansi kepada para siswa/orang tuanya, karena berpotensi menjadi celah mark up/korupsi yang dilakukan pihak sekolah demi mendapatkan keuntungan lebih.

“Dengan adanya kejadian seperti ini yang bahkan sudah banyak diberitakan alinianews.com, kami berharap Kepala Sekolah lebih bijaksana dalam memungut uang di sekolah. Di samping itu, kami menyayangkan tidak adanya respon atau tindakan Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, yang mana ini berada di bawah tanggung jawabnya. Ini seakan-akan Dinas Pendidikan Sumbar melegalkan begitu saja Pungutan Uang Komite yang terjadi di sekolah saat ini,” pungkas Marlis.

BPI KPNPA RI Sumbar akan terus mengawasi dan mendesak agar setiap pengelolaan dana di sekolah dilakukan dengan jujur dan terbuka, demi kepentingan pendidikan yang lebih baik, serta akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum, jika masih ada terdapat pungutan Uang Komite di sekolah-sekolah lainnya, khususnya di Sumatera Barat. (AT)

 

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.