spot_img
spot_img

Gamawan Fauzi: Secara Politis Rezim Prabowo adalah Antiotonomi

PADANG, ALINIANEWS.COM — Mantan Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi memberikan reaksi keras atas pernyataan Dirjen PUOD Akmal Malik, yang akan menarik kembali sejumlah kewenangan daerah ke pusat mulai 2026.

“Ini bisa memicu reaksi besar daerah. Ini melawan prinsip reformasi dan secara politis berarti rejim prabowo anti otonomi dan cendrung sentraliatik,” tegas Gamawan Fauzi, Jumat (15/8/2025) di Padang.

Menurut Gamawan –mendagri pertama dari kalangan sipil/birokrat– persoalan daerah dikatakan tidak mampu meningkatkan kemandirian anggaran itu tergantung seberapa besar sumber pendapatan yang diberikan pusat kepada daerah. Kalau semua kue pendapatan diambil pusat dengan UU Cipta Kerja, UU Pertambangan dan UU Omni buslow , tentu saja pendapatan daerah makin berkurang.

“Bagaimana daerah akan mandiri kalau demikian halnya? Apalagi dengan semakin berkurangnya dana transfer ke daerah dengan adanya program penghematan,” ujarnya.

Iklan

Gamawan mengakui, bahwa ada daerah yang berfoya foya dan menggunakan dana tak sepatutnya, tapi perlu diingat bahwa RAPB memerlukan evaluasi dan persetujuan pusat, maka disitulah kesempatan pusat mengoreksi. Jangan ada kesan bahwa pusat selalu benar dan daerah selalu salah.

Menurut Gamawan yang pernah meraih Bung Hatta Award –penghargaan untuk tokoh antikorupsi, pernyataan seperti ini harus disampaikan hati hati dan sebaiknya dikaji statement tersebut sebelum disampaikan ke publik.

“Otonomi itu adalah proses pematangan daerah dalam menuju kemandirian. Kalau menarik banyak hal kepada pemerintah ( pusat ), maka dari aspek otonomi ini adalah kemunduran yang serius,” tegas Gamawan. (NAL)

BACA JUGA  Misbakhun Kritik Menkeu Purbaya Soal Gaya Komunikasi Politik
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses