spot_img
spot_img

32 Ribu Pegawai SPPG Dilantik Jadi PPPK per 1 Februari 2026

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) bersiap melantik puluhan ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala BGN Dadan Hidayana menyebut, sebanyak 32.000 pegawai SPPG akan resmi berstatus PPPK mulai 1 Februari 2026.

“Diperkirakan mereka akan jadi PPPK mulai pada 1 Februari 2026,” kata Dadan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Pengangkatan tersebut merupakan bagian dari PPPK tahap kedua. Dari total 32.000 formasi, sebanyak 3.125 formasi dialokasikan khusus untuk Kepala SPPG. Kelompok ini mengikuti pendidikan melalui program sarjana penggerak sebagai bagian dari penguatan kapasitas kepemimpinan dan manajerial.

Iklan

Selain itu, BGN juga membuka 750 formasi untuk umum. Rinciannya, 375 formasi untuk jabatan akuntan dan 375 lainnya untuk tenaga gizi. Dadan menyampaikan seluruh calon PPPK tersebut telah melalui tahapan pendaftaran dan seleksi berbasis komputer.

“Saat ini masuk tahap pengisian daftar riwayat hidup dan nomor induk PPPK,” ujarnya.

Dadan menambahkan, BGN telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK tahap ketiga dan keempat. Seleksi lanjutan ini akan dibuka untuk umum, dengan jumlah formasi pada masing-masing tahap mencapai 32.460 PPPK.

Dalam rapat yang sama, Dadan juga mengungkapkan bahwa pengangkatan PPPK tahap pertama telah lebih dulu dilaksanakan. Sebanyak 2.080 pegawai SPPG resmi diangkat menjadi aparatur sipil negara per 1 Juli 2025.

BACA JUGA  BGN Bantah Klaim Mitra SPPG Raup Untung Rp1,8 Miliar per Tahun dari Program MBG

“Jadi kami sudah melakukan rekrutmen dan tes untuk PPPK tahap 1 sebanyak 2.080,” tutur Dadan.

Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK ini mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam ketentuan tersebut, pengangkatan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan dibatasi pada pegawai inti dengan fungsi strategis.

Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjelaskan, tidak seluruh personel SPPG dapat diangkat menjadi PPPK. “Bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Januari 2026.

Menurut Nanik, jabatan yang masuk dalam skema PPPK meliputi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan karena menjalankan fungsi teknis dan administratif strategis. Sementara itu, pegawai SPPG lainnya tetap berperan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis meskipun tidak berstatus sebagai ASN.

“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik.

Pengangkatan puluhan ribu pegawai SPPG ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kelembagaan dan tata kelola program Makan Bergizi Gratis agar berjalan lebih profesional, berkelanjutan, dan akuntabel. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses