JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan pencabutan izin usaha terhadap 190 distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang terbukti melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) setelah pemerintah menurunkan harga pupuk sebesar 20 persen.
“Hari ini kita cabut izinnya yaitu 135 pengecer, distributor yang kita cabut izinnya, yang kita temukan langsung, kami sidak di beberapa tempat ke Lampung, Maluku, Sulawesi,” kata Amran dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).
Amran menjelaskan 135 pencabutan itu dilakukan sebagai hasil inspeksi mendadak (sidak). Sementara 55 izin lagi dijadwalkan dicabut pada hari berikutnya — sehingga total sementara mencapai 190 izin yang dibekukan. “Insya Allah kami lanjutkan besok itu yang dicabut 55. Jadi total sekarang sudah 190 pengecer yang kita cabut izinnya,” ujarnya.

Langkah keras ini merupakan tindak lanjut kebijakan penurunan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang efektif berlaku sejak 22 Oktober 2025. Amran menyebutkan pencabutan izin dilakukan setelah Kementan menerima laporan masyarakat dan menggelar inspeksi langsung di lapangan.
Selain pencabutan izin, Amran mengungkapkan masih terdapat 101 pelaku usaha lain yang masuk daftar tindak lanjut karena alamat usaha tidak dicantumkan jelas dalam laporan. Tim Kementerian akan menelusuri pihak-pihak tersebut satu per satu untuk memastikan semua pelanggar dikenai sanksi sesuai aturan.
Untuk menjaga kelancaran pasokan, produk dan sisa stok pupuk dari pelaku yang dicabut izinnya akan dialihkan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP). “Ini kita serahkan ke Koperasi Merah Putih,” kata Amran.
Amran meminta seluruh petani dan kelompok tani aktif melaporkan praktik penimbunan atau penjualan di atas HET. Ia membuka kanal pengaduan WhatsApp “Lapor Pak Amran” dan menjamin kerahasiaan pelapor. “Seluruh petani, kelompok petani di seluruh Indonesia silakan laporkan, kerahasiaan bapak kami jaga. Pelapor kami jamin kerahasiaannya kami tidak memunculkan, kami tidak tampilkan di media dan dimanapun,” ujar Amran.
“Kepada saudaraku, sahabatku, seluruh Indonesia yang terkait sektor pertanian, pengaduan kami yang pegang langsung sekarang. Kami ambil alih, kami pegang langsung, lapor Pak Amran, ‘Lapor Pak Amran’. Ini nomor aku yang pegang, ini kami yang pegang langsung dan kami langsung tindaklanjuti,” tambahnya.
Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi bagi praktik yang merugikan petani. “Saatnya kita perangi mafia, koruptor, seluruh yang merugikan sektor pertanian, kita harus lindungi 160 juta petani Indonesia, petani peternak Indonesia, kita harus lindungi, kita harus jaga mereka, kalau ada bermain-main kita tindak tegas,” tegasnya.
Kementan menyebut pencabutan kali ini melanjutkan tindakan serupa sebelumnya; pada kesempatan lain, Amran pernah mencabut izin lebih dari 2.000 kios yang terbukti melanggar aturan harga pupuk.
Pengumuman pencabutan izin dan pembukaan kanal aduan ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan distribusi pupuk subsidi dan menjamin manfaat penurunan harga benar-benar sampai ke petani. Pihak kementerian berjanji akan terus mempublikasikan perkembangan penanganan kasus dan hasil penindakan di daerah-daerah terkait. (*/Rel)




