Kondisi BUS ALS pasca dievakuasi pada kecelakaan di Bukit Surungan, Padang Panjang, Sumatera Barat. Sopir bus selamat dalam kecelakaan kini jadi tersangka.
PADANG, ALINIANEWS.COM – Sopir bus ALS yang mengalami kecelakaan di Bukit Surungan, Padang Panjang, Sumatea Barat, pada Selasa (6/5/23) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, yang menangani perkara tersebut.
Sopir bus ALS dikenakan pasal 210 UU NO 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
“Tahap awal ini kita sudah menetapkan tersangka yaitu sopir bus ALS” Ucap Kasat Lantas Polres Padang Panjang Iptu Jamalludin, saat diminta memberikan keterangan, Minggu (25/5).
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang ada di TKP, saksi dari korban, dan saksi lainnya, serta meminta keterangan dari ahli terkait dugaan kelalaian pengemudi.
“Minggu depan mungkin kami akan melimpahkan berkas perkara ke pihak yang berwenang,” lanjutnya.
Kondisi sopir Jamalluddin mengatakan, hingga kini kondisi sopir tengah dalam tahap penyembuhan.
Sebelumnya telah terjadi kecelakaan tunggal bus ALS dari Medan dengan tujuan Bekasi di Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025).
Sebanyak 35 penumpang menjadi korban, dengan 12 di antaranya meninggal dunia.
Korlantas Polri telah melakukan analisis mendalam melalui metode Traffic Accident Analysis (TAA) terkait kecelakaan bus ALS itu.
Setelah melalui penyelidikan intensif, akhirnya terungkap penyebab kecelakaan tragis yang melibatkan bus (ALS) di Padang Panjang, Sumatera Barat, yang menelan belasan korban jiwa.
Sejumlah petugas kepolisian dan Basarnas melakukan evakuasi korban kecelakaan bus ALS di Padang Panjang, Selasa (6/5/2-25). ANTARA.HO-Ist
Korlantas Polri telah mengumumkan hasil analisis mereka usai menerapkan metode Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengungkap kronologi dan penyebab pasti insiden tersebut.
Dari hasil penyelidikan, dugaan kuat mengarah pada kegagalan sistem pengereman atau rem blong sebagai pemicu utama kecelakaan.
“Sudah (ada hasilnya). Sementara masih dalam proses penyidikan dan pendalaman, tapi diduga akibat rem blong,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam keterangannya dikutip, Sabtu (10/5/2025).
Meski begitu, Irjen Pol Agus mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih jauh dengan memeriksa sejumlah saksi.
Agus mengemukakan, tim penyidik masih akan melakukan pemeriksaan ahli sebelum akhirnya menetapkan sebagai tersangka.
“Nanti masih kami kuatkan dengan saksi ahli mendalami kaitan dengan kesaksian. Tapi sementara itu. Dari Korlantas sudah sangat cepat ke TKP,” ucap dia.
Berikut identitas para korban yang meninggal dunia yang telah diidentifikasi tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri:
1. Desrita Nainggolan, warga Kabupaten Simalungun
2. Melaiki Sinaga, warga Kabupaten Simalungun
3. Karmina Gultom, warga Kabupaten Simalungun
4. Sarudin Nainggolan, warga kabupaten Simalungun
5. Romaida Sitanggang, warga Kabupaten Simalungun
6. Sri Rejeki, warga Pekanbaru
7. Etrick Gustaf Wenas, warga DKI Jakarta
8. Aryudi, warga Kabupaten Deliserdang
9. Atas Silaen, warga Kabupaten Toba
10. Rema Andini Pane (1,5 tahun) warga Bekasi
11. Naufal Rehan Pane (6 tahun) warga Bekasi
12. Riski Agustini Lubis (32 tahun) warga Bekasi (VIVA/IDN/CHL)