spot_img
spot_img

11 Tersangka Telah Ditetapkan Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Perannya dan Kerugiaan Negara 1,08 T

Momen Suldiarta tersangka kasus dugaan korupsi Sritex sata digiring ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Selasa (22/7/2025)

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan pengusutan kasus ini terbagi ke dalam dua klaster besar, melibatkan bank pembangunan daerah dan sindikasi bank milik negara.

“Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Sritex ini terbagi menjadi dua klaster,” ujar Nurcahyo saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Iklan

Dua Klaster Kredit: BPD dan Sindikasi

Klaster pertama terdiri dari tiga bank pembangunan daerah yang telah menyalurkan kredit kepada Sritex, yaitu Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.

“Yang pertama tentunya ini terkait dengan tiga bank BPD. Bank Jateng, Bank BJB dan Bank DKI,” jelas Nurcahyo.

Sementara itu, klaster kedua melibatkan kredit sindikasi dari bank nasional, yakni Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyidikan untuk klaster ini masih berjalan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Satu lagi klaster yang kami masih melakukan penyidikan juga, yaitu terhadap pemberian kredit di dua bank, yaitu BNI, BRI dan LPEI. Kreditnya ini kredit sindikasi,” terang Nurcahyo.

BACA JUGA  KPK vs Paulus Tannos di Praperadilan: Status Buron Jadi Senjata Utama KPK

Total Kerugian Negara Tembus Rp 1,08 Triliun

Menurut Kejagung, pemberian kredit kepada Sritex tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan. Dugaan manipulasi bahkan mencakup penggunaan laporan keuangan tidak akurat dan jaminan fiktif.

“Kerugian negara dari pemberian kredit ini, kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” ungkap Nurcahyo.

Adapun rincian kredit yang menimbulkan kerugian berasal dari:

Bank Jateng: Rp 395,66 miliar

Bank BJB: Rp 543,98 miliar

Bank DKI: Rp 149 miliar

11 Tersangka Sudah Dijerat

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari petinggi Sritex hingga jajaran direksi bank pemberi kredit.

Berikut daftarnya:

  1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Mantan Direktur Utama Sritex
  2. Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan Sritex 2006–2023
  3. Dicky Syahbandinata (DS), Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB (2020)
  4. Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama Bank DKI (2020)
  5. Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI (2019–2022)
  6. Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015–2021)
  7. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB (2019–2025)
  8. Benny Riswandi (BR), Senior Executive VP Bank BJB (2019–2024)
  9. Supriyatno (SPRY), Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
  10. Pujiono (PJN), Direktur Bisnis Korporasi Bank Jateng (2019)
  11. Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi Bank Jateng (2018–2020)
BACA JUGA  SPPG Hadir Saat Bencana: Dari Dapur Gizi Anak Sekolah Menjadi Garda Terdepan Kemanusiaan

Skema Kredit Fiktif, Jaminan Tak Layak, dan Manipulasi Keuangan

Direktur Keuangan PT Sritex, AMS, diduga mengajukan kredit menggunakan dokumen invoice fiktif. “Pengajuan kredit ini adalah modal kerja tetapi (AMS) menggunakan uang pencairan tersebut untuk melunasi hutang MTN atau medium term note,” tegas Nurcahyo.

Sementara BFW, PS, dan YR disebut menyetujui kredit tanpa mengkaji kewajiban jangka pendek Sritex yang menumpuk. Bahkan YR menambahkan plafon kredit Rp 350 miliar meski mengetahui adanya informasi penting yang disembunyikan dari laporan keuangan.

Nama lain seperti SPRY dan PJN diduga menyetujui kredit tanpa membentuk Komite Kebijakan Perkreditan dan menyetujui laporan keuangan yang tidak diverifikasi.

“Dia juga menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018,” ucap Nurcahyo soal SPRY.

Hingga kini, Kejagung masih mendalami kredit dari sindikasi bank BNI, BRI, dan LPEI yang totalnya mencapai Rp 2,5 triliun. Jika ditambah dengan kredit dari BPD sebesar Rp 1,08 triliun, total fasilitas kredit ke PT Sritex mencapai sekitar Rp 3,58 triliun.

“Pengembangannya juga akan kami sampaikan,” kata Nurcahyo menutup konferensi pers.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/rel)

BACA JUGA  Lima Tersangka Korupsi Kredit Kelompok Tani di Siak Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp9,9 Miliar
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses